Senin, 27 Agustus 2012

Filsafat Hukum



Hukum Kodrat, Postivisme, Utilitarianisme, Mahzab Sejarah



I.      Mazhab Hukum Alam
 Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori didalamnya. Berbagai anggapan dan pendapat  yang dikelompokkan ke dalam hukum alam bermunculan dari masa ke masa.
Mempelajari sejarah hukum alam, maka kita akan mengkaji sejarah manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia ini serta kegagalan-kegagalannya. Pada suatu saat hukum alam muncul dengan kuatnya, pada saat yang lain ia diabaikan, tetapi yang pasti hukum alam tidak pernah mati.
 Hukum Alam adalah hukum yang normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, karenanya ia di gambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.
 Hukum alam dimaknai dalam berbagai arti oleh beberapa kalangan pada masa yang berbeda. Berikut ini akan di paparkan pandangan hukum alam dari Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Hugo Grotius;    
Aristoteles;
Aristoteles merupakan pemikir tentang hukum yang petama-tama membedakan antara hukum alam dan hukum positip.
Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia.

Hukum harus ditaati demi keadilan. Keadilan selain sebagai keutamaan umum (hukum alam)  juga keadilan sebagai keutamaan moral khusus. Keadilan menentukan bagaimana hubungan yang baik antara sesama manusia, yang meliputi keadilan dalam pembagian jabatan dan harta benda publik, keadilan dalam transaksi jual beli, keadilan dalam hukum pidana, keadilan dalam hukum privat.
 Thomas aquinas;
Dalam membahas hukum  Thomas membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu dan hukum yang dijangkau akal budi manusia. Hukum yang didapat wahyu disebut  hukum ilahi positif (ius divinum positivum). Hukum yang didapatkan berdasarkan akal budi adalah ‘hukum alam’(ius naturale), hukum bangsa-bangsa(ius gentium), dan hukum positif manusiawi (ius positivum humanum).
Menurut Aquinas hukum alam itu agak umum, dan tidak jelas bagi setiap orang, apa yang sesuai dengan hukum alam itu. Oleh karenanya perlu disusun undang-undang negara yang lebih kongkret mengatur hidup bersama. Inilah hukum posisif. Jika hukum positif bertentangan dengan hukum alam maka hukum alam yang menang dan hukum positif kehilangan kekuatannya. Ini berarti bahwa hukum alam memiliki kekuatan hukum yang sungguh-sungguh. Hukum positif hanya berlaku jika berasal dari hukum alam. Hukum yang tidak adil dan tidak dapat diterima akal, yang bertentangan dengan norma alam, tidak dapat disebut sebagai hukum, tetapi hukum yang menyimpang
Hugo grotius;
Grotius adalah penganut humanisme, yang mencari dasar baru bagi hukum alam dalam diri manusia sendiri. Manusia memiliki kemampuan untuk mengerti segala-galanya secara rasional melalui pemikirannya menurut hukum-hukum matematika. Manusia dapat menyusun daftar hukum alam dengan menggunakan prinsip-prinsip a priori yang dapat diterima secara umum. Hukum alam tersebut oleh Grotius dipandang sebagai hukum yang berlaku secara real sama seperti hukum positif.
Hukum alam tetap berlaku, juga seandainya Allah tidak ada. Sebabnya adalah bahwa hukum alam itu termasuk akal budi manusia sebagai bagian dari hakekatnya. Dilain pihak Grotius tetap mengaku, bahwa Allah adalah pencipta alam semesta. Oleh karena itu secara tidak langsung Allah tetap merupakan pundamen hukum alam. Hak-hak alam yang ada pada manusia adalah;
           n      hak untuk berkuasa atas diri sendiri, yakni hak atas kebebasan.
n      hak untuk berkuasa atas orang lain
n      hak untuk berkuasa sebagai majikan
n      hak untuk berkuasa atas milik dan barang-barang.

Grotius juga memberikan prinsip yang menjadi tiang dari seluruh sistem hukum alam yakni:

n      prinsip kupunya dan kau punya. Milik orang lain harus dijaga
n      prinsip kesetiaan pada janji
n      prinsip ganti rugi
n      prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam.


Sebagaimana telah di utarakan di muka, hukum alam ini selalu dapat dikenali sepanjang abad-abad sejarah manusia, oleh karena ia merupakan usaha manusia untuk menemukan hukum dan keadilan yang ideal.

II.   Mazhab Formalistis
Hukum dan moral merupakan dua bidang terpisah dan harus dipisahkan.
Salah satu cabang dari aliran yang menganut pendapat diatas adalah mazhab formalistik yang teorinya lebih dikenal dengan nama analytical jurisprudence. Diantara tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah John Austin dan Hans Kelsen.
John Austin;
Austin mendefenisikan hukum sebagai;
“Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berkuasa atasnya”.
Hukum merupakan perintah dari yang mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.
Hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur menurut Austin:
1.     Perintah
2.     Sanksi (sesuatu yang buruk melekat pada perintah)
3.     Kewajiban
4.     Kedaulatan. 

Ajaran Austin sama sekali tidak menyangkut kebaikan-kebaikan atau keburukan-keburukan hukum, oleh karena penilaian tersebut dianggapnya sebagai persoalan yang berbeda di luar hukum. Walaupun Austin mengakui hukum Alam atau moral yang mempengaruhi warga masyarakat, tetapi itu tidak penting bagi hukum.
Hans Kelsen;
Adalah tokoh mazhab Formalistis yang terkenal dengan teori murni tentang hukum (pure Thory of law).
Sistem hukum adalah suatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan adalah kaidah dasar atau Grundnorm. Grundnorm ini semacam bensin yang menggerakkan seluruh sistem hukum. Dialah yang menjadi dasar mengapa hukum harus di patuhi.
Proses konkretisasi setapak demi setapak mulai dari grundnorm hingga penerapannya pada situasi tertentu. Proses ini melahirkan Stufenbau theori.
Menurut Kelsen dalam ajaran hukum murninya, hukum tidak boleh dicampuri oleh masalah-masalah politik, kesusilaan, sejarah, kemasyarakatan dan etika. Juga tak boleh di campuri oleh masalah keadilan. Keadailan menurut Kelsen adalah masalah ilmu politik.

III. MAZHAB KEBUDAYAAN DAN SEJARAH
Mazhab hukum historis lahir pada awal aabad XIX, yakni pada tahun 1814, dengan diterbitkannya suatu karangan dari F. Von Savigny, yang berjudul: ‘Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenchaft’ (tentang seruan Zaman kini akan undang-undang dan ilmu hukum). Tokoh mazhab ini ialah F. Von Savigny dan Sir Henry Maine
Friedrich Carl Von Savigny;
Menurut Savigny hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa, seperti bahasa, adat, moral, dan tatanegara. Oleh karena itu hukum merupakan sesuatu yang bersifat supra-individual, suatu gejala masyarakat. 

Pada permulaan, waktu kebudayaan bangsa-bangsa masih bertaraf rendah, hukum timbul secarah spontan dengan tidak sadar dalam jiwa warga bangsa. Kemudian sesudah kebudayaan berkembang, semua fungsi masyarakat dipercayakan pada suatu golongan tertentu. Demikianlah pengolahan hukum dipercayakan kepada kepada kaum yuris sebagai ahli-ahli bidangnya.
Hakikat dari sistem hukum menurut Savigny adalah sebagai pencerminan jiwa rakyat yang mengembangkan hukum itu. Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang.
Sir Henry Maine;
Aliran sejarah telah membuka jalan bagi perhatian yang lebih besar terhadap sejarah dari suatu tata hukum dan dengan demikian mengembangkan pengertian, bahwa hukum itu merupakan suatu unikum. Keadaan yang demikian ini menyuburkan dilakukannya penelitian-penelitian serta karya-karya yang bersifat anthropologis. Maine dianggap sebagai yang pertama-tama melahirkan karya yang demikan.
Maine mengatakan masyarakat ada yang “statis” dan ada yang “progresip”. Masyarakat progresip adalah yang mampu mengembangkan hukum melalui tiga cara, yaitu: fiksi, equity dan perundang-undangan. Perubahan masyarakat tidak selalu menuju kepada yang lebih baik. Perjalanan masyarakat menjadi proresip, disitu terlihat adanya perkembangan dari suatu situasi yang ditentukan oleh status kepada penggunaan kontrak.
IV. MAZHAP UTILITARIANISM
Pada mazhap ini  tokohnya adalah Jeremy Bentham dan Rudolph Von Jhering.
Jeremy Bentham;
Bentham adalah pejuang yang gigih untuk hukum yang dikodifikasikan dan untuk merombak hukum Inggris yang baginya merupakan suatu yang kacau.
Sumbangan terbesarnya terletak dalam bidang kejahatan dan pemidanaan. Dalilnya adalah, bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa  sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan. Standar penilaian yang di pakai adalah “apakah suatu tindakan menghasilkan kebahagiaan”.

Selanjutnya Betham mengemukakan agar pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.

Rudolph von Jhering;

Ia dikenal dengan ajarannya yang biasa disebut social utilitarianism.

Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya.

Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan sosial.

V.    MAZHAB SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Tokoh mazhab ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound

Eugen Ehrlich;

Penulis yang pertama kali menyandang judul sosiologi hukum (Grundlegung der Soziologie des Recht, 1912).

Menurut Ehrlich pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup, atau dengan kata lain pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dgn kaidah-kaidah sosial lainnya.

Hukum positif hanya akan efektif  apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Roscoe Pound;

Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapr terpenuhi secara maksimal.

Pound juga menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis(law in the books). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif, maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan.

VI. MAZHAB REALISME HUKUM

Tokoh yang terkenal dalamaliran ini adalah hakim agung Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank dan Karl Llewellyn.

Kaum realis tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi  radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka hakim itu lebih layak disebut sebagai pembuat hukum daripada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilian, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang akan dimenangkan.

Aliran realis selalu menekankan pada hakikat manusiawi dari tindakan tersebut.
Holmes mengatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suat dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan. Lebih jauh Karl Llewellyn menekankan pada fungsi lembaga-lembaga hukum.
Pokok-pokok pendekatan kaum realis antara lain; hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptkan oleh pengadilan.

Bottom of Form





Penalaran Hukum (Legal Reasoning)




PENALARAN TENTANG HUKUM

1. Pengertian


Pengertian sederhana Legal Reasoning adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum, seorang pengacara meng-argumentasi-kan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Namun pengertian sederhana ini menjadi tidak lagi sederhana apabila pertanyaan dilanjutkan kepada: apakah yang dimaksud dengan hukum dan bagaimana sebenarnya atau seharusnya seorang hakim memutuskan suatu perkara/ kasus hukum dan bagaimana seorang pengacara meng-argumentasi-kan hukum?


Pengertian lainnya yang sering diberikan kepada Legal Reasoning adalah: suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.


Bagi para hakim legal reasoning ini berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus. Sedangkan bagi para praktisi hukum legal reasoning ini berguna untuk mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut. Bagi para penyusun undang-undang dan peraturan, legal reasoning ini berguna untuk mencari dasar mengapa suatu undang-undang disusun dan mengapa suatu peraturan perlu dikeluarkan. Sedangkan bagi pelaksana, legal reasoning ini berguna untuk mencari pengertian yang mendalam tentang suatu undang-undang atau peraturan agar tidak hanya menjalankan tanpa mengerti maksud dan tujuannya yang hakiki.

Bagi beberapa ahli hukum formulasi tentang legal reasoning sebagaimana disebutkan di atas mengandung pengertian yang ambigu mengenai apakah legal reasoning adalah reasoning tentang hukum, yaitu apakah reasoning tersebut mengenai: (i) reasoning untuk mencari dasar tentang substansi hukum yang ada saat ini, atau (ii) reasoning yang diambil dari substansi hukum yang ada itu yang harus diterapkan pada putusan yang harus diambil terhadap perkara yang dihadapkan kepada hakim saat ini.


Para ahli juga berbeda pandangan mengenai formulasi tentang bagaimana hakim memutuskan perkara, yang menurut mereka mengandung juga ambigu, yaitu apakah dalam memutus perkara, hakim harus mencari reasoning dari substansi hukum positif yang ada mengenai kasus tersebut ataukah hakim harus mempertimbangkan semua aspek yang ada termasuk isu mengenai moral dan lain-lain?


Dengan perbedaan ini para ahli teori hukum mengambil tiga pengertian tentang legal reasoning yaitu:

* Reasoning untuk mencari substansi hukum untuk diterapkan dalam masalah yang sedang terjadi.
* Reasoning dari substansi hukum yang ada untuk diterapkan terhadap putusan yang harus diambil atas suatu perkara yang terjadi.

* Reasoning tentang putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara, dengan mempertimbangkan semua aspek.


2. Kerangka Analitis tentang Legal Reasoning


a. Reasoning melalui contoh

Pola dasar legal reasoning adalah reasoning melalui contoh. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang menjadi bahan perdebatan di antara pada ahli hukum terutama di negara yang menganut case law (common law).


Pembatasan terhadap kebebasan para Hakim untuk tidak keluar dari contoh legal reasoning yang di peroleh dari pengadilan terdahulu. Hal ini oleh para ahli hukum di Amerika Serikat sebagai membatasi kebebasan para hakim untuk menggunakan kemampuannya untuk melihat kasus yang di adilinya.


Akibat doktrin yang kaku ini para hakim seakan kehilangan kebebasannya untuk mencari perbedaan di dalam suatu kasus dengan kasus-kasus yang sudah diputuskan terdahulu. Dalam perkembangan teori hukum para ahli mengharapkan bahwa hakim tidak hanya berupaya melihat kasus melalui “mata” para pendahulunya, akan tetapi juga harus dapat melihat kasus yang diadilinya melalui matanya sendiri. Di negara yang yang menganut sistem hukum common law seperti Amerika Serikat dan Inggris juga terjadi perdebatan mengenai penerapan legal reasoning yang didasarkan pada doktrin “stare decisis” yang mewajibkan para hakim untuk tetap mengacu kepada preseden dari kasus terdahulu.


Di Inggris, Prof. Montrose misalnya telah menyatakan secara explisit bahwa dalam kerangka analitis reasoning melalui contoh, pandangan kebanyakan hakim di Inggris, terutama pada dekade akhir-akhir ini, adalah bahwa praktek peradilan Inggris modern membatasi kebebasan hakim Inggris untuk mengesampingkan reasoning yang diajukan oleh pengadilan terdahulu.

Sementara Mr. Cross menyatakan keberatannya bahwa akibat dari penerapan doktrin preseden tersebut secara kaku adalah bahwa hakim-hakim sering harus melihat hukum melalui mata para pendahulunya. Selanjutnya ia mengatakan bahwa ia tidak sepakat bahwa tugas hakim di Amerika hanya untuk melihat hukum sebagai suatu yang tetap secara keseluruhan, dan menurutnya melihat hukum melalui matanya sendiri dan bukan melalui mata para pendahulunya tidak akan membawa kepada pola yang secara dominan merupakan penolakan dari reasoning yang diajukan oleh hakim terdahulu atau membuat perbedaan apabila tidak terdapat alasan untuk membedakan peristiwa yang terjadi.


b. Reasoning Kasus per Kasus

Legal reasoning yang telah tersusun melalui kasus yang sudah diputuskan oleh hakim terdahulu diikuti oleh hakim yang mengadili kasus yang terjadi sesudahnya dengan kegiatan mencari dan membangun legal reasoning secara kasus per kasus. Jadi meskipun telah terjadi suatu kasus yang sejenis berkali-kali, namun dalam menyusun argumentasi di dalam opininya, hakim harus mendasarkan legal reasoning secara khusus untuk setiap kasus tertentu.


3. Legal Reasoning Dalam Penyusunan Konsep Hukum


Ada berbagai pihak yang menyatakan keberatannya bahwa analisis legal reasoning ini terlalu banyak menekankan kepada perbandingan antara suatu kasus dengan kasus yang lainnya dan sedikit sekali penekanan kepada penciptaan konsep-konsep hukum (legal concepts). Memang benar bahwa persamaan antara suatu kasus dengan kasus lain adalah terlihat dalam susunan kata-kata, dan ketidakmampuan untuk mengungkapkan kesamaan atau perbedaan akan menghambat perubahan hukum.


Kata-kata yang ditemukan di dalam suatu putusan kasus di masa lalu mempunyai ketetapannya sendiri dan mengendalikan keputusan yang telah diambil itu. Sebagaimana diutarakan oleh Judge Cardozo dalam membicarakan suatu metofora, bahwa: “suatu perkataan dimulai dengan kebebasan dalam berpikir dan berakhir dengan memperbudaknya”.


Pergerakan dari suatu konsep ke dalam dan keluar bidang hukum harus menjadi perhatian. Jika suatu masyarakat yang telah memulai untuk memperhatikan pentingnya kesamaan atau perbedaan, maka perbandingan akan timbul dengan kata-kata. Apabila kata-kata itu akhirnya diterima, maka ia akan menjadi konsep hukum.


Dalam penyusunan konsep hukum berdasarkan legal reasoning ini terjadi lingkaran konsepsi hukum sebagai berikut:


Tahap yang pertama adalah penciptaan konsep hukum yang terjadi sebagaimana diutarakan di atas yaitu dengan membandingkan suatu kasus dengan kasus-kasus yang lain, kemudian tahap yang kedua adalah periode di mana konsep tersebut sedikit banyaknya menjadi suatu yang tetap, meskipun reasoning melalui contoh terus berlangsung untuk mengklasifikasikan hal-hal yang ada di luar dan di dalam konsep tersebut. Tahap ketiga adalah tahap di mana terjadi keruntuhan konsep tersebut, apabila reasoning melalui contoh kasus telah bergerak ke depan dan membuktikan bahwa ketetapan yang dibuat melalui kata-kata tidak lagi diperlukan, dan dimulai lagi penciptaan konsep hukum yang baru, dan kemudian mengalami reasoning kembali, demikian seterusnya yang terjadi sebagai suatu lingkaran yang tak terputus.

4. Sifat Induktif dan Deduktif Dalam Legal Reasoning


Adalah telah menjadi pendapat yang umum bahwa proses reasoning dengan berdasarkan case law adalah cara berpikir induktif dan bahwa reasoing dengan menggunakan undang-undang adalah cara berpikir deduktif. Namun pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Dengan menggunakan case law konsep yang tercipta di dapat dari contoh-contoh yang tertentu. Hal ini tidak mencerminkan induktif sepenuhnya, tetapi arahnya memang dari khusus ke umum. Telah dibuktikan bahwa ketentuan umum mendapatkan artinya dalam hubungan-hubungan yang terjadi pada kasus-kasus khusus. Akan tetapi ia juga mempunyai kemampuan untuk mendorong implikasi dari kasus yang menjadi hipotesis yang dibawanya dan bahkan dengan kemampuan untuk mendorong kategori yang lain yang mempunyai kesamaan. Kata-kata “bahaya yang ada” misalnya mengandung arti “dekat”, “terkait” dan juga “jelas”. Dengan demikian kata-kata ini mendorong suatu contoh kasus yang terjadi untuk dimasukkan ke dalam kategori yang sama, dan jika itu terjadi maka akan merupakan cara reasoning yang deduktif.


Sedangkan dalam penerapan reasoning melalui undang-undang adalah datang dari arah yang berlawanan. Suatu kata-kata telah disusun di dalam undang-undang, hal ini tidak dapat dipandang ringan karena kata-kata tersebut merupakan kemauan pembuat undang-undang (legislatif). Pihak legislatif mungkin saja menyimpan suatu kasus tertentu di dalam pikirannya, tetapi yang dikeluarkan adalah kata-kata yang berbentuk terminologi umum.

Jadi dalam pelaksanaan undang-undang, keinginan legislatif adalah penting, tetapi kata-kata yang digunakan tidaklah cukup jelas untuk dimengerti. Laporan-laporan dan catatan dalam penyusunan undang-undang mungkin dapat menolong. Rancangan-rancangan undang-undang terdahulu akan menunjukkan perubahan yang terjadi, tetapi bagaimanapun juga akan sulit untuk menemukan keinginan yang pasti dari pihak legislatif, untuk itu diperlukan keahlian dalam menafsirkan undang-undang untuk menyusun legal reasoning melalui undang-undang.

Dengan demikian dipandang bahwa penyusunan legal reasoning berdasarkan penafsiran undang-undang adalah melibatkan cara berpikir yang deduktif. Karena ketetapan yang diambil dari kata-kata yang ada di dalam undang-undang yang sifatnya umum ditarik ke dalam suatu kasus tertentu secara khusus.


Dalam mengkaji suatu peristiwa dan/ atau perbuatan hukum, proses legal reasoning diperlukan untuk menjaga agar peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tetap berada dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penyusunan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun dalam penyusunan peraturan internal di perusahaan atau instansi, legal reasoning ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi pertentangan antara suatu peraturan dengan undang-undang atau peraturan lainnya. Demikian pula, untuk menyelesaikan suatu sengketa hukum yang terjadi, proses legal reasoning sangat diperlukan, untuk mendapatkan esensi dari sengketa agar dapat menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya dalam lingkup hukum yang berlaku.

5. Peranan Interpretasi dalam Legal Reasoning


Pentingnya peranan interpretasi ini timbul dari berbagai dasar di antaranya, bahwa interpretasi merupakan suatu sarana yang harus digunakan untuk mencari penyelesaian, atau setidaknya untuk mencari jawaban yang dapat disampaikan terhadap suatu problem ketidakpastian bahasa dalam menentukan pengertian perundang-undangan. Jika suatu kata atau kalimat di dalam perundang-undangan tidak mempunyai arti yang tepat dan karena itu tidak dapat dijadikan suatu dasar hukum melalui proses legal reasoning, maka haruslah ada pihak yang menjadi penafsirnya yang memberi arti melalui proses interpretasi. Peranan pandangan ahli filsafat hukum (di antaranya Ronald Dworkin) sangat membantu dalam memperkenalkan teori hukum sebagai “interpretative concept” yang membawa pengaruh terhadap kegiatan hakim dan para ahli teori hukum dalam memberi kontribusi terhadap peranan interpretasi dalam legal reasoning.

Interpretasi merupakan suatu konsep Janus-faced, yaitu yang harus mempertimbangkan dua arah, backward dan forward looking, yaitu: mencari dasar ke belakang (konsep hukum yang sudah ada) dan merancang ke depan (menyusun konsep baru), dengan kata lain interpretasi tentang sesuatu adalah interpretasi tentang “sesuatu“, haruslah terlebih dahulu dianggap bahwa ada sesuatu, yang original, yang akan ditafsirkan dan terhadap apa penafsiran yang absah itu dilaksanakan, jadi harus dibedakan antara interpretasi dengan penciptaan murni, akan tetapi interpretasi juga bukan hanya merupakan upaya untuk melakukan reproduksi tetapi juga untuk membuat sesuatu atau mengambil sesuatu keluar dari yang aslinya.


Dari pengertian yang dualistis tersebut dapat dikatakan bahwa interpretasi mempunyai peranan yang penting pada dua hal dalam legal reasoning, yaitu: (i) dalam reasoning untuk menyusun substansi hukum yang ada pada masalah/ kasus yang terjadi, dan (ii) dalam menyusun reasoning dari substansi hukum yang ada untuk mendapatkan keputusan dalam masalah/ kasus yang sedang dihadapi.

Di Amerika Serikat terdapat pendapat yang menyatakan bahwa dalam menafsirkan konstitusi, hakim harus berupaya untuk menelusuri bagaimana ketentuan-ketentuan dalam konstitusi itu dari semula diartikan oleh pihak yang mengesahkannya. Pendekatan ini menyatakan semakin dekat dengan pengertian aslinya maka semakin “benar” penafsiran tersebut (dikemukakan oleh Bork, 1990). Pendekatan ini menekankan pentingkan konsep backward-looking. Sedangkan Levinson (1982) menekankan pentingnya inovasi dan menolak originalisme yang diajukan Bork. Levinson berpendapat bahwa konstitusi perlu ditafsirkan secara kreatif karena adanya ketidakpastian bahasa dalam undang-undang (konstitusi).


Seberapa besar peranan persyaratan bahwa hakim harus yakin terhadap sesuatu yang harus ditafsirkan menjadi hambatan dalam penafsiran hukum, dan adakah hambatan lainnya bagi hakim dalam penafsiran hukum?


Menurut Owen Fiss (1982) aturan disiplin dalam bentuk standar yang diterapkan bagi profesi hakim menjadi penghambat terhadap penafsiran yuridis yang akan dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara, demikian pula peraturan tentang penggunaan bahasa yang dari semula sudah merupakan hambatan para pengguna untuk mendapatkan arti yang sebenarnya dari teks undang-undang.

Raz (1996) menolak dua jenis teori umum tentang interpretasi, yaitu teori “operasional” (recipe-like theories) yang dirancang untuk menjadi panduan bagi hakim untuk mendapatkan putusan yang tepat bagi kasus yang diadilinya, dan teori yang meskipun tidak ditujukan sebagai panduan bagi hakim dalam mengambil keputusan yang tepat akan tetapi dirancang untuk memberikan kriteria untuk membedakan interpretasi yang baik dengan interpretasi yang tidak baik. Akan tetapi Ronald Dworkin mendukung adanya teori umum tentang interpretasi yang dapat digunakan kegiatan penafsiran hukum. Bagi Dworkin, adalah merupakan tujuan semua interpretasi hukum untuk secara konstruktif menafsirkan praktek hukum di dalam masyarakat, dengan menekankan tujuannya berupa: membuat suatu kemungkinan adanya contoh terbaik yang dapat diambil dari interpretasi, akan tetapi menurut Dworkin hal itu bukan berarti memberikan panduan yang recipe-like yang memandu hakim langkah demi langkah yang terancang untuk memberikan keputusan yang terbaik.


Teori tentang penafsiran yang lazim dianut di Indonesia berlatarbelakang dari ilmu hukum dogmatis yang bertolak dari tata hukum yang ada dalam bentuk peraturan perundang-undangan dalam rangka memberi arti agar dapat dimengerti secara umum melalui interpretasi yang bertujuan memberi makna terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang ada di dalam undang-undang. Interpretasi merupakan metode yang khas bagi ilmu hukum. Namun, di Indonesia telah ada pendapat yang berpengaruh bahwa adakalanya penafsiran undang-undang tidak diperlukan, sebab teks undang-undang itu sudah terang dengan sendirinya, mengerti kalimat atau kata dalam undang-undang berarti sudah menafsirkannya. Ada beberapa jenis penafsiran yang ada dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu:


a. Penafsiran penambah

Akan tetapi terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa penafsiran terhadap undang-undang diperlukan, yaitu apabila teks undang-undang mengandung arti yang samar-samar, penafsiran yang utama ada di dalam penjelasan undang-undang itu sendiri.


b. Penafsiran pelengkap

Memahami klausula dalam undang-undang dengan melakukan interpretasi penambah, ternyata belum lengkap, karena kelengkapan yang dituju di bidang hukum tidak mungkin keseluruhannya ditentukan oleh undang-undang, hanya sebagian yang sesuai dengan rasa keadilan yang muncul dari teks undang-undang, sedangkan sebagian lagi tetap membisu di dalam teks itu. Untuk itu diperlukan pencapaian untuk sampai kepada pengertian undang-undang yang sesungguhnya sehingga benar-benar dimengerti bagaimana undang-undang tersebut berfungsi dalam kehidupan. Ilmu hukum bukan suatu sistem yang tertutup melainkan merupakan sistem yang terbuka bagi pertimbangan-pertimbangan baru. Suatu penafsiran pelengkap didapatkan melalui suatu penelitian di lapangan, untuk mendapat informasi tambahan bagi suatu penafsiran yang tepat, karena mustahil bagi pembuat undang-undang untuk memikirkan semua situasi yang dapat muncul.

c. Penafsiran budaya

Di samping kedua penafsiran tersebut di atas masih terdapat suatu penafsiran yang bersifat total, yang disebut dengan penafsiran budaya, yaitu penafsiran perkara/ kasus di bawah pengaruh keyakinan suatu masyarakat tertentu yang bukan bersifat politis akan tetapi bersifat sosial etis, yang menentukan apakah suatu perkara/ kasus atau masalah merupakan hal yang layak di masyarakat tertentu. Keberatan terhadap teori ini adalah bahwa keyakinan sosial etis sudah ada sebelum adanya ketentuan hukum atau argumen-argumen yuridis yang cocok. Oleh karena itu, keyakinan-keyakinan sosial etis itu harus digabungkan dengan argumen yuridis murni, agar dapat menjadi argumen yang meyakinkan, dengan demikian argumen tersebut tidak subjektif lagi, dan menjadi penafsiran yuridis yang layak.


6. Peranan Koherensi dalam Legal Reasoning


Beberapa ahli berpendapat (Kress, 1984; Marmor, 1992; Raz, 1994) bahwa teori koherensi yang mempunyai hubungan sejak dulu dengan filsafat, akhir-akhir ini mendapatkan tempatnya di dalam filsafat hukum. Teori koherensi dalam hukum juga mempunyai pengaruh dalam konteks teori koherensi tentang kebenaran, kepercayaan yang sah, etika dan keadilan. Teori Dworkin tentang hukum sebagai integritas sebagai pendukung teori koherensi tempaknya menjawab pertanyaan ini secara lengkap: koherensi, dalam penafsiran hukum sebagaimana berbicara dengan satu suara dengan integritas mengharuskan adanya nilai yang ditengarai mempunyai hubungan yang relevan dengan kenyataan hukum, dalam arti bahwa ia mempunyai peranan dalam memandu hakim untuk mencapai suatu keputusan yang adil. Harus diperhatikan pula bahwa ketentuan-ketentuan hukum seperti doktrin preseden, argumen dari analogi, dan keharusan memperlakukan suatu kasus sama seperti kasus sebelumnya tampaknya diperkuat melalui beberapa penjelasan tentang koherensi.


Mac Cormick (1984) memandang koherensi dalam bentuk kesatuan azas-azas pada sistem hukum, dan menyatakan bahwa koherensi dari satu kesatuan norma hukum terdiri dari keterhubungan mereka baik dalam bentuk realisasi suatu nilai atau nilai-nilai yang sama, atau dalam bentuk pemenuhan suatu prinsip atau prinsip-prinsip yang sama. Raz (1994) juga memandang koherensi dalam hukum dalam bentuk kesatuan prinsip. Semakin menyatu prinsip-prinsip yang mendasari putusan hakim dan tindakan legislatif dalam menyusun undang-undang, semakin koheren hukum yang dicapai.


Menurut Raz (1994) teori koherensi apabila diterapkan dalam hukum, mengharuskan adanya “dasar”atau sesuatu yang harus dibuat koheren, yang membedakan dalam karakternya secara krusial dari dasar-dasar lain yang ada dalam ranah koherensi di wilayah filsafat lainnya.

Raz berpendapat bahwa putusan yang terbaik adalah putusan atas suatu kasus yang secara moral didasarkan kepada putusan yang koheren dengan hukum yang berlaku, hakim harus menanamkan di dalam pikirannya bahwa jika mereka memilih suatu jalan/ cara terdahulu, dan muncul beberapa masalah seperti terbenturnya mereka pada perselisihan hukum yang mencerminkan perselisihan tujuan sosial dan ekonomi terhadap hukum dan karena itu menciptakan ketidakseimbangan dengan doktrin hukum yang berlaku, maka hal ini tidak berarti bahwa legislator harus menyusun hukum yang bertentangan dengan doktrin yang telah diterima di masa lalu, karena legislator mempunyai kewenangan untuk mengabaikan doktrin yang lalu dalam memperkenalkan peraturan yang baru, dan untuk itu dapat mereformasi seluruh area hukum terkait.


Sebaliknya hakim hanya dapat mengambil putusan mengenai masalah yang timbul dalam suatu kasus hukum yang dibawa ke depannya, dan tidak berwenang untuk melakukan reformasi hukum secara radikal. Hal ini menjadi alasan bahwa hakim harus memberi bobot yang lebih bagi koherensi dengan hukum yang berlaku dalam memutuskan kasus yang dibawa kehadapannya.

Namun, Dworkin mempunyai pandangan yang berbeda dalam hal ini, baginya baik hakim maupun hali hukum teoretis harus memberi penjelasan bagaimana mereka sampai kepada suatu kesimpulan yang menciptakan hukum. Dworkin menyatakan bahwa hukum adalah suara yang tersusun dan koheren sebagaimana suatu kumpulan prinsip-prinsip yang berhubungan dimana setiap anggotanya menerima kenyataan bahwa mereka terhubung dengan kenyataan bahwa hak-hak dan tanggungjawab mereka diatur dengan prinsip yang umum.


Dworkin mendukung pandangan koherensi global, ia menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang tepat adalah yang didasarkan kepada koherensi yang baik dengan hukum secara keseluruhan. Sedangkan Lavenbook (1984) mendukung pendapat tentang koherensi global, ia mengkritik pandangan koherensi global, ia menyatakan bahwa keunggulan koherensi global mengabaikan fakta bahwa adakalanya putusan yang sah secara hukum didukung oleh, dalam hubungannya yang koheren dengan prinsip-prinsip yang merupakan wilayah suatu bidang hukum tertentu, akan tetapi prinsip tersebut berbeda secara substansial dengan, dan oleh karena itu tidak koheren dengan prinsip dari bidang hukum lain. Dalam pandangan ini, suatu putusan pengadilan yang sangat koheren dengan prinsip hukum di bidang tertentu dapat saja tidak menghasilkan koherensi dengan keseluruhan sistem hukum.


7. Preseden dan Analogi dalam Legal Reasoning


Argumen dari preseden dan analogi merupakan hal pokok dalam legal reasoning, legal reasoning ini berbeda dalam beberapa hal dari reasoning yang umum dilakukan orang dalam kehidupan sehari-hari. Preseden merupakan contoh yang baik dalam hal ini, dalam kehidupan sehari-hari, orang pada umumnya tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa ia telah memutuskan sesuatu pada masa lalu dalam mengambil keputusan terhadap masalah yang dihadapinya dan yang akan diputuskannya di masa depan. Berbeda dengan preseden di bidang hukum, meski hukum bukan satu-satunya bidang di mana orang akan mempertimbangkan keputusan terdahulu dalama mengambil putusan terhadap masalah yang dihadapi, berbagai praktek lembaga juga memberi bobot yang cukup signifikan terhadap pertimbangan putusan masa lalu dalam mengambil putusan selanjutnya. Dalam suatu lembaga biasanya pengambil keputusan akan selalu mengacu kepada apa yang diputuskan sebelumnya sebagai pertimbangan mengenai apa yang harus mereka lakukan saat ini, tanpa memandang apakah keputusan yang diambil di masa lalu sudah benar atau tidak.


Demikian pula pengambil keputusan di suatu lembaga selalu mempertimbangkan keputusan sebagai suatu kejadian yang relevan meskipun masalah yang dihadapi adalah berbeda dari masa lalu, yaitu dengan mengutipnya sebagai suatu analogi. Mereka beralasan bahwa karena keputusan yang lalu dibuat dalam suatu peristiwa, maka akan tidak konsisten apabila sekarang diambil keputusan yang berbeda.


Dengan Legal reasoning kita dapat memberi pertimbangan terhadap apa yang telah diputuskan di masa lalu tanpa memandang kehadiran para pembuat keputusan secara personal waktu itu. Dengan legal reasoning kita dapat mempertimbangkan apakah putusan masa lalu telah diambil secara tepat, akan tetapi fokus utama adalah bahwa keputusan yang diambil saat ini haruslah tepat dan tidak dihambat oleh pandangan tentang masalah terdahulu.


Analogi sebagai argumen dalam legal reasoning adalah bahwa suatu kasus harus diperlakukan dengan suatu cara tertentu karena dengan cara itu pula kasus yang serupa telah diperlakukan. Argumen dengan analogi ini menjadi tambahan bagi doktrin preseden dalam dua hal yaitu: (i) analogi digunakan apabila fakta-fakta dalam suatu kasus tidak masuk dalam ratio suatu preseden, untuk dapat digabungkan hasilnya dalam kasus yang sama, (ii) analogi digunakan apabila fakta-fakta dalam suatu kasus masuk ke dalam ratio suatu preseden, sebagai dasar untuk membedakan kasus yang sedang ditangani dari preseden yang ada.


Analogi sebagaimana preseden muncul dalam konteks doktinal. Kasus yang sedang ditangani memunculkan masalah hukum, misalnya mengenai apakah persetujuan pihak korban meniadakan tuntutan hukum mengenai perkosaan, atau apakah pembakaran bendera merupakan bentuk penghinaan terhadap negara? Suatu analogi dapat mengenai suatu kasus atau pula mengenai suatu doktrin hukum dan analogi tergantung kepada karakter yang sama pada dua kasus yang terjadi atau dua doktrin hukum yang ada yang releven terhadap masalah yang terjadi.